Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengurus perizinan usaha, investasi, dan kepegawaian di wilayah Kota Tangerang Selatan. DPMPTSP juga menyediakan layanan online melalui SIMPONIE, sebuah sistem informasi yang memudahkan pemohon mengajukan, memantau, dan mendapatkan izin secara cepat dan transparan
PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
1. Surat Permohonan ijin Operasional dari Yayasan /Penyelenggara ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Verifikasi dari Penilik / Pengawas 4. Surat keterangan studi kelayakan dari penilik PAUD /pengawas TK diketahui Koorwil Bidang Pendidikan Kecamatan 5. Persyaratan Administratif :
EZ9dRt.