Sepertipengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya Selanjutnya isi secara bertahap
Jakarta - Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP harus menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak, mereka bisa dikenai denda. Kini para wajib pajak perlu kembali melaporkan SPT Tahunan pada 2022 ini. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi. Nah, bagi kamu yang mungkin lupa bagaimana cara mengisi SPT pajak online, bisa melaporkannya melalui e-Filing. Menguip laman Selasa 8/3/2022, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di atau Penyedia Jasa Aplikasi Application Service Provider/ASP. Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770, upload file csv untuk 1770 S dan 1770, dan e-Form 1770 S dan 1770. 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Sementara 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan 1770 diperuntukkan bagi waji pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun. Lalu, bagaimana cara mengisi SPT pajak online pribadi? Simak caranya berikut ini. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Dirjen Pajak Kemenkeu akan menutup masa pelaporan SPT hari ini atau tanggal 30 April 2020. Wajib pajak yang belum melapor, dapat melapor melalui online saat PSBB Pandemi e-FIN Terlebih DuluPetugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak DJP di Jakarta, Rabu 11/3/2020. DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. YuniarCara mengisi pajak online yang pertama yaitu dengan membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing. Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat untuk mendapatkannya. Mudah saja persyaratannya, WP wajib pajak tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk KTP, Surat Izin Mengemudi SIM atau Paspor. Kemudian isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak AkunPetugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu 11/3/2020. Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan PPh orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. YuniarSetelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online. Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol โRegistrasiโ. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan captcha, klik tombol โDaftarโ. Kamu akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol โKirim Ulang Link Aktivasiโ. Klik link aktivasi tersebut, dan akun kamu pun telah aktif. Setelah aktif, kamu sudah dapat memulai cara mengisi pajak online melalui situs melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu 11/3/2020. Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan PPh orang pribadi yang telah diterima Kantor Pajak telah mencapai 6,27 juta. YuniarSetelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S. Cara mengisi pajak online adalah sebagai berikut 1. Klik laman DJP Online di alamat Kemudian isi kolom sesuai petunjuk 2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk โLOGINโ Pilih e-Filing atau e-Form 3. Pilih e-Filing atau e-form sesuai keinginan 4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer kamu dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online. 5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon โe-Filingโ. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT 6. Memulai membuat SPT Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik โBuat SPTโ di bagian pojok kanan atas. 7. Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT 8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab 9. Pilih formulir yang akan digunakan 10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu Misalnya jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan kamu memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770 S yang siap diklik. 11. Isi data formulir SPT 12. Isi data formulir sesuai petunjuk Setelah itu kamu akan masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. 13. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya. 14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai. Dam/IskInfografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan BaruInfografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
SimpanSimpan Aplikasi A2 Dan SPT 1770 S Dan 1770 SS 2015 Untuk Nanti. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 35 tayangan 2,239 halaman. 2016. PENSIUN area staples BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Undang-Undang KUP dan Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Undang-Undang PPh, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh W ajib Pajak adalah sebagai berikut 1. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap W ajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak; 2. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh W ajib Pajak sebagai kepala keluarga. Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila a. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim HB; b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan PH; atau c. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri MT. Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan istri secara terpisah. Dalam hal ini, istri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPW P sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Dalam hal suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim HB sebagaimana dimaksud huruf a, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya. 3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap W ajib Pajak Orang Pribadi dalam suatu Tahun Pajak wajib dilaporkan dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya; 4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh W ajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus; 5. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/ tentang Surat Pemberitahuan SPT dan
ๆ็ฉบใผใฏใใใใฆใใใผใฎใฏใชใชใณใฎaa๏ผใขในใญใผใขใผใ๏ผ,aaใจ้กๆๅญใใใใใๆฒ่ผใใใตใคใ
You're Reading a Free Preview Pages 9 to 15 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 20 to 36 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 48 to 68 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 72 to 74 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 78 to 86 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 90 to 92 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 106 to 113 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 124 to 130 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 136 to 168 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 174 to 180 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 188 to 197 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 206 to 217 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 221 to 231 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 235 to 239 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 243 to 247 are not shown in this preview.
eFiling buat lapor SPT Tahunan orang Pribadi 1770 SS dan 1770 S. Bagaimana Tahap untuk bisa e-Filling, yuk kita tengok : 1. Mengajukan permohonan e-FIN (bisa Online juga bisa di KPP) 2. Registrasi e-Filing 3. Aplikasi online pengisian
You're Reading a Free Preview Pages 7 to 14 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 21 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 25 to 35 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 39 to 41 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 47 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 54 to 62 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 66 to 72 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 76 to 77 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 81 to 82 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 90 to 112 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 118 to 127 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 132 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 137 to 144 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 151 to 163 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 169 to 175 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 179 to 186 are not shown in this preview.
้ๅฝใฝใฆใซไธญๅฟ้จใฎไธๅฎๅคง่ทฏไบคๅทฎ็นใใใฝใฆใซ้ง
ใพใงใฎ1๏ผ5ใญใญใฎๅบ้ใใใใถใไธๅฎๅคง่ทฏ ไบบใฎๆฃฎใฎ้ใใๅฎๅทฅใใ้้ๅผๅ
ธใ้ใใใใ. ไธไธ9๏ฝ12่ป็ทใ ใฃใ่ป้ใ7๏ฝ9่ป็ทใซ็ธฎๅฐใใฆใๆญฉ้ใ่ช่ปข่ปใฌใผใณใไธฆๆจใชใฉใ้ ๆใใใ. ๅผๅ
ธๅพใ่ฆๅฏใใๅ
You're Reading a Free Preview Pages 12 to 58 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 79 to 115 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 123 to 133 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 137 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 146 to 154 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 159 to 163 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 169 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 178 to 182 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 187 to 208 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 213 to 214 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 219 to 240 are not shown in this preview.
Petunjukdetail pengisian SPT 1770 S dalam bentuk formulir dapat dilihat di laman "Formulir 1770 S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dalam bentuk formulir dapat dilihat di laman "Formulir 1770SS". 2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum
You're Reading a Free Preview Pages 51 to 76 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 83 to 100 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 107 to 117 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 125 to 140 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 204 to 262 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 282 to 423 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 463 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 532 to 562 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 587 to 625 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 650 to 710 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 736 to 851 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 970 to 1061 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 1136 to 1155 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 1230 to 1260 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 1335 to 1389 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 1464 to 1955 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 2013 to 2046 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 2065 to 2108 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 2122 to 2144 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 2158 to 2222 are not shown in this preview.
SPT1770 SS melalui e-filing. Pelaporan SPT 1770 S melalui e-filing. Klik Buat SPT. Diisi sesuai bukti potong 1721 A1 dari bendahara Klik Tambah + Klik Tambah + Periksa email Kotak masuk Salin kode verifikasi. Terima Kasih. Membuat SPT 1770SS Siapkan Formulir 1721 Al atau 1721-A2 potong pajak Final Diasums'kan tidak ada potong F/na/ masukan
DATA PEMBERI KERJA TAHUN PAJAK 2016 NAMA INSTANSI / BADAN LAIN KANTOR DINAS PENDIDIKAN NAMA BENDAHARA JABATAN BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN NPWP INSTANSI / BADAN 002947786727000 ALAMAT INSTANSI / BADANNAMA PIMPINAN / PEMOTONG PAJAK SAHRUL NIP PIMPINAN / PEMOTONG PAJAK 197907172000121006 KOTA MALINAU TANGGAL PEMBUATAN SPT 20032017 PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KLU RT.$ G%&' M'%'! D%๎ K'๎*๎ L๎+๎ NoNama PegawaiNIP / NRPNIK1๎!"1SAHRIAL1$%&&"1$&11๎1!'"'๎"&%&1๎PARTINAH1$'๎'11$&๎1๎๎๎'"'๎"1๎'๎$!HA๎DIR1$'"'๎%1$&'!1๎%'"'๎๎%''"1"NGANG JALUNG1$'1%11$&'!1๎"%JURIAH1$%&๎๎1$&"๎๎1'"'๎"๎๎%&1'SULAM LAING1!๎%%&๎'"'๎%$๎%&1๎RABIAH1$'"1๎1$&%๎๎1'"'๎'1'"1&PUSPA SUR๎ANI1$'&1๎111$$!"๎1'"'๎%11๎'&1$ERNAWATI1$''111%1$$๎$๎1'"'๎%%11''11MARLINA1$๎!๎๎1$$!'๎1'"'๎'๎!๎1 11NURHA๎ANI1$๎"๎1$1$$๎๎๎1'"'๎%$๎๎"11๎JALEHA1$๎1&๎1$$&๎๎1'"'๎"๎&๎111!MARIAM LAWAT1$๎1๎๎&๎'"๎''"'๎'&1๎๎11"ROSIHOL GULTOM1$'"๎%๎'"๎1!1%S๎AMSIAH1$'๎1$๎1%๎1'"'๎"$1'๎11'WEN*I1$'$๎1๎๎!1๎๎%'"'๎%๎๎'$11๎KASANORIATI1$'%$๎%๎%๎๎1'"'"'%'%11&E+IL OKTARIA1$&%$1"๎11๎๎!'"'๎%"$&%๎1$PERANI1$&"๎$๎๎1๎!'"'๎"$๎&"1๎ENDAH SRI WAH๎UNI1$%&''๎1%!'"'๎"''&%%๎1BERAHIM1$'"%$1$&"๎11'"'๎$%'"1๎๎RO,ALI RAHMAN1$๎๎$1%๎1"&1!๎! WESLE๎
EgfK2. ae627srs92.pages.dev/142ae627srs92.pages.dev/294ae627srs92.pages.dev/70ae627srs92.pages.dev/151ae627srs92.pages.dev/184ae627srs92.pages.dev/328ae627srs92.pages.dev/58ae627srs92.pages.dev/68ae627srs92.pages.dev/262
aplikasi a2 dan spt 1770 s dan 1770 ss 2016