Dalambuku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2005) karya M.C Riclefs, politik bebas aktif adalah sikap Indonesia yang mempunyai jalan atau pendirian sendiri dalam menghadapi masalah internasional tanpa memihak pada blok Barat maupun blok Timur serta turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
SetelahProklamasi Kemerdekaan, Republik Indonesia harus menentukan arah kebijakan luar negerinya. Konsep yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan berkembangnya Perang Dingin menjadi dasar pemikiran Politik Bebas Aktif.

Politikluar negeri bebas aktif memiliki tujuan untuk menjaga kedaulatan negara, mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional, serta melindungi kepentingan nasional Indonesia. Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia ingin menjadi mediator diantara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan aktif berperan dalam

Penelitianini membahas tentang konstruksi pemikiran politik luar negeri bebas-aktif Mohammad Hatta. Hatta adalah pencetus politik bebas-aktif, prinsip politik luar negeri yang dijalankan oleh Republik Indonesia hingga hari ini. Penelitian ini menggunakan teori konstruski social Peter L. Berger untuk melacak asal muasal pemikiran bebas-aktif

Padatahun 1960 Soekarno menyampaikan kembali bahwa Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif dalam pidatonya yang berjudul "Revolusi Kita" yang berbunyi "Pendirian kita yang Bebas-Aktif itu, secara setapak demi setapak harus dicerminkan dalam hubungan ekonomi dengan luar negeri, agar supaya tidak berat sebelah ke Barat atau ke Timur". MaknaBerpikir Kritis dan Bersikap Demokratis Dalam Islam. Lahirnya Politik Luar Negeri Bebas Aktif,- Peristiwa Internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia ke-2 pada tahun 1939 antara 2 Blok kekuatan, yait negara-ngara poros dengan negara-negara sekutu.

ApaItu Politik Bebas Aktif? Politik Bebas Aktif adalah paham politik yang mendasarkan hubungan internasional suatu negara pada prinsip-prinsip ketidak-tergantungan dan mandiri. Paham politik ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negeri negara-negara lain.

alrH.
  • ae627srs92.pages.dev/226
  • ae627srs92.pages.dev/371
  • ae627srs92.pages.dev/275
  • ae627srs92.pages.dev/66
  • ae627srs92.pages.dev/106
  • ae627srs92.pages.dev/260
  • ae627srs92.pages.dev/214
  • ae627srs92.pages.dev/218
  • ae627srs92.pages.dev/196
  • siapa pencetus politik luar negeri bebas aktif